Tugas dan Tanggung Jawab TPK Desa

Tugas dan Tanggung Jawab TPK Desa – TPK adalah singkatan dari TIM Pelaksanaan Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. Mereka nantinya akan bertugas untuk membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa yang karna sifat dan jenisnya tidak dapat diukur sendiri oleh Kasi/Kaur.

Tugas dan Tanggung Jawab TPK Desa

Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ (Tim Pengadaan Barang atau Jasa). Penyebutan-penyebutan tersebut sah dipakai yang mana saja karna merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu dalam pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) Kaur (Kepala Urusan).

TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat Keputusan yang terdiri dari untuk Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang atau Jasa.

Tujuan dibentuknya TPK adalah untuk menyelesaikan masalah stunting di Indonesia dimana TPK dikerahkan di seluruh daerah di Indonesia untuk menekan angka stunting menjadi persen di tahun 2024.

Tugas dan Tanggung Jawab TPK Desa

Berikut ini adalah beberapa tugas TPK di Desa:

  • Menyusun beberapa dokumen seperti DPA1 (Dokumen Pelaksaan Anggaran), DPPA2) (Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL3) (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai dengan bidang tugas yang diberikan.
  • TPK juga akan melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang sebelumnya sudah disetujui oleh Kepala Desa melalu swakelola dan/atau penyedia barang atau jasa.
  • Melakukan beberapa tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang atau jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang atau jasa.
  • TPK juga akan mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang atau jasa melalui penyedia barang atau jasa.
  • Mereka nantinya akan memilih dan menetapkan penyedia dalam hal pengadaan barang atau jasa yang dilakukan melalui penyedia barang atau jasa.
  • Melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan barang atau jasa kepada bagian Kasi atau Kaur sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang atau jasa melalui swakelola dan atau penyedia barang atau jasa.

Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Berikut ini adalah beberapa tugas TPK menurut Perka LPKK No 12 Tahun 2019:

  • Melaksanakan Swakelola
  • Menyusun dokumen Lelang
  • Mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia
  • Memilih dan menetapkan penyedia
  • Memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi atau Kaur
  • Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan

Keanggotaan TPK

TPK terdiri dari beberapa anggota yaitu :

  • Perangkat desa
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa
  • Masyarakat

Demikian informasi tentang tugas dan tanggung jawab TPK. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya.

Artikel Terbaru