Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum – Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah seseorang yang memiliki tugas untuk mengkaji dan mengembangkan kurikulum sekolah, menyusun pembagian tugas ke guru dan membuat jadwal pembelajaran, menyusun dan mengembangkan silabus serta menyusun dan mengembangkan sistem penilaian yang ada disekolah.
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah sebagai berikut:
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum bertugas untuk memahami, mengkaji, menguasai pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum
- Mereka juga akan diminta untuk menyusun pembagian tugas yang akan diberikan kepada guru dan membuat jadwal pembelajaran
- Menyusun dan mengembangkan silabus
- Melakukan pembelajaran yang efektif
- Menyusun dan mengembangkan sistem penilaian yang ada di sekolah
- Menyusun dan mengembangkan model-model pembelajaran
- Menyusun dan menerapkan kriteria atau persyaratan kenaikan kelas serta kelulusan
- Mengatur jadwal penerimaan buku laporan penilaian hasil belajar, leger, SKL, dan Ijazah
- Melakukan analisis hasil belajar, remedial dan ketuntasan belajar
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan bahan ajar / modul mata pelajaran
- Mengkoordinasikan penyusunan program pembelajaran (tahunan dan semester) dan rencana pembelajaran
- Memberikan pembinaan pembelajaran MGMP sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran
- Melaksanakan pemilihan guru berprestasi
- Melakukan pembinaan kegiatan lomba di bidang akademik seperti (LPIP, LPIR, IMO, IPHO, ISO, TOFI, mengarang, dll.)
- Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi ulangan harian, mid semester, ujian praktik dan latihan ujian nasional
- Melakukan koordinasi studi banding terkait dengan pembelajaran efektif ke sekolah favorit yang ada di propinsi dan atau antar provinsi
- Memprakarsai secara proaktif lomba model pembelajaran yang efektif
- Menertibkan dan melakukan dokumentasi perangkat kurikulum dan perangkat pembelajaran lainnya
Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa menjadi seorang Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
- Memiliki riwayat pendidikan minimal S1
- Memiliki masa kerja minimal 5 tahun
- Memiliki status Tenaga Kependidikan Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat/golongan sekurang-kurangnya adalah golongan III-B
- Memiliki sertifikat sebagai guru/pendidik professional
- Memiliki usia maksimal 56 tahun
- Pernah menjadi Wali Kelas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
- Mampu membuat perencanaan strategis dan teknis serta mengevaluasi program kegiatan pendidikan
- Bisa menggunakan teknologi
- Bisa menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar
- Memiliki integritas, tanggung jawab, dan disiplin.
Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.