Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas – Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas adalah seseorang yang memiliki tugas untuk mengatur dan menyelenggarakan hubungan baik antara sekolah dengan Komite Sekolah, menampung saran-saran dan pendapat masyarakat demi kemajuan sekolah kedepannya.

Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas adalah sebagai berikut:

  • Seorang Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas bertugas untuk mengatur dan menyelenggarakan hubungan baik antara sekolah dengan Komite Sekolah
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas juga harus bisa menampung saran-saran dan pendapat masyarakat demi kemajuan sekolah kedepannya
  • Mereka juga akan diminta untuk mengatur dan menjaga hubungan baik antara sekolah dengan orang tua / wali murid
  • Selain itu juga harus bisa mewujudkan kerjasama dengan setiap lembaga yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat
  • Memperkenalkan dunia pendidikan di ranah perguruan tinggi
  • Memperkenalkan dunia usaha dan dunia industri
  • Mengkoordinasikan segala aspek yang berhubungan dengan urusan atau bidang yang akan diinformasikan kepada orang tua atau wali atau dinas instansi lain baik instansi negeri maupun swasta
  • Menyelenggarakan program kegiatan dalam rangka menjalin hubungan dengan para alumni
  • Melakukan koordinasi pelayanan terhadap Tamu Dinas, yang berkepentingan dengan Kepala Sekolah
  • Menunjuk guru untuk menjadi notulis dalam rapat Dinas dan rapat persekolahan lainnya serta mempersiapkan atau menyimpan Buku Notulen Rapat

Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa menjadi seorang Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

  • Memiliki riwayat pendidikan minimal S1
  • Memiliki masa kerja minimal 5 tahun
  • Memiliki status Tenaga Kependidikan Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat/golongan sekurang-kurangnya adalah golongan III-B
  • Memiliki sertifikat sebagai guru/pendidik professional
  • Memiliki usia maksimal 56 tahun
  • Pernah menjadi Wali Kelas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
  • Mampu membuat perencanaan strategis dan teknis serta mengevaluasi program kegiatan pendidikan
  • Bisa menggunakan teknologi
  • Bisa menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar
  • Memiliki integritas, tanggung jawab, dan disiplin.

Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Artikel Terbaru