Tugas dan Tanggung Jawab Unit Layanan Pengadaan – Unit Layanan Pengadaan adalah unit yang memiliki tugas untuk melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Rancangan Kontrak paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/diseleksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Layanan Pengadaan
Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi Unit Layanan Pengadaan adalah sebagai berikut:
- Unit Layanan Pengadaan bertugas untuk melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rancangan Kontrak paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/diseleksi
- Mereka juga berhak untuk mengusulkan perubahan KAK, Spesifikasi Teknis dan HPS, dan Rancangan Kontrak kepada PPK, melalui kepala Unit Layanan Pengadaan
- Melakukan penyusunan rencana pemilihan penyedia barang atau jasa dan menetapkan dokumen pengadaan
- Selain itu mereka juga akan melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah
- Mengusulkan penetapan pemenang kepada menteri untuk penyediaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dan penyedia jasa melalui Unit Layanan Pengadaan
- Mengusulkan penetapan peringkat teknis kepada Mentri untuk menyediakan Jasa Konsultasi melalui kepala Unit Layanan Pengadaan
- Menetapkan pemenang untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya
- Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui Unit Layanan Pengadaan
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan Barang atau Jasa kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
- Memberikan data dan informasi kepada kepala Unit Layanan Pengadaan mengenai Penyediaan Barang atau jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan jenis pelanggaran lainnya
Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Unit Layanan Pengadaan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.