Tugas dan Tanggung Jawab ULP

Tugas dan Tanggung Jawab ULP – ULP adalah unit yang memiliki tugas untuk melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Rancangan Kontrak paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/diseleksi.

Tugas dan Tanggung Jawab ULP

Tugas dan Tanggung Jawab ULP

Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi unit ULP adalah sebagai berikut

  • Unit ULP bertugas untuk melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rancangan Kontrak paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/diseleksi
  • Mereka juga berhak untuk mengusulkan perubahan KAK, Spesifikasi Teknis dan HPS, dan Rancangan Kontrak kepada PPK, melalui kepala ULP
  • Melakukan penyusunan rencana pemilihan penyedia barang atau jasa dan menetapkan dokumen pengadaan
  • Selain itu mereka juga akan melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah
  • Mengusulkan penetapan pemenang kepada menteri untuk penyediaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dan penyedia jasa melalui ULP
  • Mengusulkan penetapan peringkat teknis kepada Mentri untuk menyediakan Jasa Konsultasi melalui kepala ULP
  • Menetapkan pemenang untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya
  • Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui ULP
  • Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan Barang atau Jasa kepada Kepala ULP
  • Memberikan data dan informasi kepada kepala ULP mengenai Penyediaan Barang atau jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan, dan jenis pelanggaran lainnya

Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab ULP. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Artikel Terbaru