Tugas dan Tanggung Jawab Widyaiswara

Tugas dan Tanggung Jawab Widyaiswara – Widyaiswara adalah seseorang yang memiliki tugas untuk melaksanakan Dikjartih PNS, melakukan Evaluasi dan pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Tugas dan Tanggung Jawab Widyaiswara

Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa menjadi seorang Widyaiswara

  • Menyiapkan Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN
  • Seseorang yang telah lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara
  • Telah mengisi Lembar Biodata dari LAN
  • Memiliki riwayat pendidikan minimal S2
  • Memiliki usia maksimal 50 tahun pada saat menerima surat rekomendasi dari Kepala LAN.
  • Memiliki SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir
  • Melengkapi dokumen persyaratan seperti : Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat
  • Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun
  • Pernah mengikuti Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan
  • Memiliki Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS
  • Pernah mengikuti Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan
  • Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat
  • Melengkapi GBPP atau rancang bangun
  • Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana
  • Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak dipaparkan

Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Widyaiswara. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Artikel Terbaru