Tugas dan Tanggung Jawab Widyaiswara – Widyaiswara adalah seseorang yang memiliki tugas untuk melaksanakan Dikjartih PNS, melakukan Evaluasi dan pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa menjadi seorang Widyaiswara
- Menyiapkan Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN
- Seseorang yang telah lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara
- Telah mengisi Lembar Biodata dari LAN
- Memiliki riwayat pendidikan minimal S2
- Memiliki usia maksimal 50 tahun pada saat menerima surat rekomendasi dari Kepala LAN.
- Memiliki SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir
- Melengkapi dokumen persyaratan seperti : Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat
- Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun
- Pernah mengikuti Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan
- Memiliki Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS
- Pernah mengikuti Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan
- Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat
- Melengkapi GBPP atau rancang bangun
- Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana
- Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak dipaparkan
Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Widyaiswara. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.