Tugas dan Tanggung Jawab Walikota

Tugas dan Tanggung Jawab Walikota – Walikota adalah seseorang yang memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan setiap urusan pemerintah yang menjadi wewenang di daerahnya, memelihara ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) dan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tugas dan Tanggung Jawab Walikota

Tugas dan Tanggung Jawab Walikota

Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Walikota adalah sebagai berikut:

  • Seorang Walikota bertugas untuk memimpin pelaksanaan setiap urusan pemerintah yang menjadi wewenang daerah sesuai dengan isi peraturan perundang-undangan dan setiap kebijakan ditetapkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kota
  • Memelihara ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat. Seorang Walikota harus bisa merancang kebijakan yang sekiranya nanti akan dapat mendukung terciptanya suasana tenang dan tertib di kota yang mereka pimpin
  • Walikota juga harus bisa menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) dan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kota yang nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD tingkat kota
  • Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Rencana kerja ini nantinya akan digunakan untuk menjamin ketertarikan dan kemantapan di antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
  • Walikota juga bertugas untuk mewakili kota yang dipimpinnya di dalam dan di luar pengadilan. Walikota nantinya dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya dengan tetap bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
  • Melaksanakan segala tugas lain dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara indonesia

Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa menjadi seorang Walikota

Adapun untuk ketentuan terkait dengan pemilihan wali kota diatur di dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang. Di dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap persyaratan menjadi wali kota ialah sebagai berikut:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • Setia pada Pancasila, UUD NRI 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  • Berusia paling rendah 25 tahun
  • Mampu secara jasmani dan rohani menurut pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari tim dokter
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan maupun secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki laporan pajak pribadi
  • Belum pernah menjabat sebagai wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • Belum pernah menjabat sebagai wali kota
  • Berhenti dari jabatannya bagi wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
  • Tidak berstatus sebagai pejabat wali kota
  • Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana
  • Mengundurkan diri sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  • Berhenti dari jabatan pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Walikota. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Artikel Terbaru