Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa – Sekretaris Desa adalah seseorang yang memiliki tugas untuk menyusun dan menjalankan kebijakan APBDes, mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes, melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa yang berkaitan dengan penjabaran APBDes, dan mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBDes.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa
Dalam pasal 5 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, disebutkan bahwa sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PKKD.
Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Sekretaris Desa adalah sebagai berikut:
- Sekretaris Desa bertugas untuk menyusun dan menjalankan kebijakan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
- Membantu mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan juga rancangan perubahan APBDes
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa yang berkaitan dengan penjabaran APBDes dan juga perubahan APBDes.
- Bertugas untuk melakukan koordinasi terkait dengan tugas perangkat desa lain yang menjalankan berbagai macam fungsi dan tugas PKKD
- Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBDes
- Melaksanakan segala urusan ketatausahaan desa yang berkaitan dengan surat menyurat, arsip dan sebagainya
Selain memiliki tugas utama di atas, seorang sekretaris desa juga memiliki tugas pendukung lain yang meliputi:
- Mampu melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan juga DPAL
- Mampu melakukan verifikasi terhadap RAK Desa
- Mampu melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan bukti pengeluaran APBDes
Berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sekretaris desa, seorang sekretaris desa atau calon sekretaris desa harus mengetahui apa hakikatnya fungsi dari jabatan sekretaris desa.
Fungsi jabatan sekretaris desa dalam kelompok kerja pemerintahan desa
- Berperan penting dalam menjalankan segala hal terkait urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
- Melaksanakan segala urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan juga pelayanan umum lainnya.
- Melaksanakan segala urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan dan memverifikasinya, berperan penting dalam administrasi sumber pendapatan dan sumber pengeluaran.
- Berperan dalam administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa lain, BPD dan Lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melakukan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan desa, memonitoring dan evaluasi program desa serta menyusun laporan keuangan.
Seorang sekretaris desa memang memegang peranan penting dalam manajemen keuangan dan arsip desa. Oleh sebab itu seseorang yang menjadi sekretaris desa harus memiliki kemampuan lebih dibandingkan perangkat desa lainnya.
Persyaratan yang Harus Anda Penuhi Untuk Bisa Menjadi Seorang Sekretaris Desa
Menduduki fungsi administrator, seorang sekretaris desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel, kecermatan dan ketelitian.
Syarat lain yang harus dipenuhi juga agar seseorang bisa diangkat menjadi sekretaris desa sebagaimana yang sudah tercantum pada pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 bahwa sekretaris desa diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Memiliki Riwayat pendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat
- Memiliki pengetahuan teknis pemerintahan
- Memiliki kemampuan dalam bidang administrasi perkantoran
- Memiliki pengalaman dalam bidang administrasi keuangan dan bidang perencanaan
- Memahami sosial budaya masyarakat setempat
- Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan selama masa jabatannya belum berakhir.
Selain syarat di atas, seorang sekretaris desa juga memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk membantu tugas dan tanggung jawabnya selama mengemban tugas yaitu :
- Teliti, cermat dan hati – hati
- Jujur
- Mampu mengerjakan tugas kearsipan dengan baik
- Mampu menjalankan program Microsoft word, Microsoft excel dan perangkat sejenis
- Mampu menjalankan program desa dan beradaptasi dengan program yang diberikan
- Mampu berdiskusi dan berkomunikasi dengan baik
Gaji Sekretaris Desa
Jabatan sebagai sekretaris desa termasuk salah satu jabatan yang banyak diminati di bidang kepegawaian desa. Test untuk menjadi sekretaris desa bahkan sangat diburu. Banyak lulusan dari berbagai perguruan tinggi mendaftar. Hal yang kemudian menjadi pertanyaan adalah berapa gaji sekretaris desa?
Ya, perihal gaji sekretaris desa akhirnya tak luput menjadi perhatian dan diperbincangkan banyak orang. Seorang sekretaris desa berhak mendapatkan gaji setara 110% dari gaji Pegawai Negeri Sipil golongan IIA atau sekitar Rp 2.224.420,00.
Namun gaji tersebut masih belum termasuk tunjangan lain – lain yang berpotensi untuk didapatkan seseorang yang berprofesi sebagai sekretaris desa.
Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.