Outsourcing adalah penyedia jasa tenaga kerja yang legal dan aman di negara ini. Untuk gambaran Outsourcing, kamu pernah melihat petugas keamanan atau cleaning service dengan pakaian yang seragam.
Mereka adalah tenaga kerja pendukung dari sebuah perusahaan Outsourcing yang dipekerjakan di tempat lain. Untuk memahami lebih jelas tentang pengertian, contoh dan aturan Outsourcing, yuk simak penjelasan berikut.
Pengertian Outsourcing
Secara ringkas pengertian outsourcing adalah penyedia jasa tenaga kerja. Peraturan tentang Outsourcing terdapat pada UU tentang ketenagakerjaan pada tahun 2003 No 13.
Outsourcing adalah suatu praktek bisnis bidang tenaga kerja dari pihak lain untuk perusahaan tertentu yang dibutuhkan dalam membantu menyelesaikan suatu pekerjaan.
Atau pengertian lain tentang Outsourcing adalah penyedia tenaga kerja yang mengirimkan Karyawan kontrak untuk membantu pekerjaan di suatu perusahaan.
Jadi perusahaan Outsourcing akan menyerahkan hak dan kewajiban kepada pihak luar dengan adanya sistem kerjasama kontrak. Selanjutnya karyawan akan bekerja untuk perusahaan yang telah terikat perjanjian.
Contoh Outsourcing
Di pasal 65 ayat 2 pada UU NO.13 Tahun 2003 terdapat poin penting yang menjelaskan tentang jenis pekerjaan dan pekerjaan outsourcing. Tugas dari pekerja Outsourcing adalah sebagai berikut :
- Melakukan kegiatan terpisah dari kegiatan utama
- Menerima perintah langsung dan tidak langsung dari pemberi kerja
- Tidak menghambat proses produksi
- Keseluruhan tugas yang dilakukan merupakan kegiatan penunjang perusahaan
- Karyawan outsourcing hanya boleh direkrut untuk mengerjakan pekerjaan inti
Contoh pekerjaan karyawan outsourcing
- Jasa kebersihan atau Cleaning Service
- Petugas Call Center
- Bidang catering
- Kurir
- Pekerjaan manufaktur
- dan petugas manajemen
Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Terdapat perjanjian tertulis sebelum mempekerjakan karyawan outsourcing.
Dalam sistem kerja perusahaan outsourcing harus memperhatikan ketentuan, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 :
Sistem Perekrutan Outsourcing
Sistem disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Baik mulai dari tes dan wawancara. Proses ini hanya dilakukan penyedia jasa outsource bukan dari pihak pengguna jasa.
Sistem Pembayaran
Pekerja outsourcing akan diberi upah oleh perusahaan penyedia jasa. Gaji pekerja biasanya akan terpotong hingga 30%nya untuk perusahaan penyedia jasa. Dari pihak si pemberi jasa akan meminta bayaran dari pihak penikmat jasa.
Belum ada kepastian jelas dalam mengatur perhitungan gaji pegawai outsourcing. Setiap pengadaan perusahaan ini memilih kebijaksanaan masing-masing.
Aturan Outsourcing
Terdapat peraturan yang harus kamu ketahui dalam perusahaan Outsourcing :
tidak ada lagi aturan tentang pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau dilakukan outsourcing yang tercantum pada UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No 35 Tahun 2021. Sebelumnya terdapat perbedaan pada Outsourcing pemborong. Untuk aturan Outsourcing lebih detail kamu bisa melihat pada UU Tahun 2020 No 11, PP no 35 tahun 2021.
Perlindungan Hak
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya antara si pengusaha jasa kepada pengguna. Perlindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan diatur dalam Perjanjian Kerja. Untuk keterangan selengkapnya tercantum pada PP tahun 2001 No 35 pasal 18
Pengalihan Kerja
Dalam PKWT terdapat pengalihan perlindungan hak bagi Pekerja, jika terdapat pergantian Perusahaan Outsourcing dan akan tetapi sepanjang obyek pekerjaan tetap ada. Adanya jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja.
Dari pihak penerima jasa, karyawan tidak memperoleh jaminan, maka Pemilik usaha yang bersangkutan bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja. Lebih jelasnya aturan ini dapat dilihat pada PP No 35 Pasal 19.
Badan Hukum
Wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat sebagai mana perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum. Mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan harus sesuai syarat dan tata cara. Lebih jelasnya aturan ini terdapat pada PP No 35 Pasal 20.
Kesimpulan
Jadi Outsourcing adalah suatu kegiatan pengalihan pekerjaan untuk pihak ketiga. Dan prosesnya serta aturan kontrak kerja di tangani oleh perusahaan outsourcing. Termasuk sistem perekrutan, pembayaran, sistem pembayaran outsourcing.
Contoh pekerja outsourcing seperti petugas kebersihan, pengamanan, kurir dan juga catering. Selain itu Outsourcing juga sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah Indonesia. Jadi jika kamu ingin mengetahui aturan Outsourcing bisa membaca UU dan PP yang telah disebutkan di atas.