Offering Letter Adalah? Pengertian dan Perbedaannya dengan Kontrak Kerja

Offering Letter adalah salah satu bentuk surat pemberitahuan dari perusahaan untuk para pelamar kerja yang menyatakan bahwa mereka terpilih untuk bekerja di perusahaan tersebut. Tapi untuk memahami lebih jelas tentang pengertian Offering Letter dan perbedaannya dengan kontrak kerja, Anda harus membaca artikel ini sampai selesai.

Dalam dunia kerja antara karyawan dengan perusahaan, ada berbagai hal yang harus disepakati bersama. Mulai dari hak dan kewajiban masing masing pihak, mengenai gaji karyawan, tata tertib perusahaan dan banyak lagi.

Berbagai aspek ini penting didokumentasikan supaya kedua pihak, baik pihak perusahaan dan karyawan sama sama terikat oleh aturan. Dengan adanya aturan bersama ini, keadilan keduanya bisa terealisasi.

Biasanya dalam sebuah perusahaan membuat surat atau dokumen tertentu yang disebut Offering Letter dan kontrak kerja. Offering Letter dan Kontrak kerja, keduanya ini sifatnya resmi dan berkekuatan hukum karena disepakati dan ditandatangani dua pihak, perusahaan dan karyawan.

Dalam Offering Letter dan kontrak kerja terdapat poin poin penting yang berkekuatan hukum. Jadi baik karyawan maupun perusahaan ketika sudah menandatangani kontrak kerja, harus mentaatinya dengan baik.

Nah pada artikel kali ini, akan dibahas lebih lengkap mengenai apa itu Offering letter dan Kontrak Kerja serta dipaparkan juga mengenai perbedaan dari keduanya. Simak selengkapnya berikut ini.

Pengertian Offering Letter

Offering Letter adalah

Pengertian Offering Letter berbeda dengan makna kontrak kerja. Kontrak kerja sendiri adalah dokumen kerja antara perusahaan dan karyawan untuk capai kesepakatan bersama.

Pada perjanjian kontrak kerja mencakup status ketenagakerjaan dan berbagai syarat kerja karyawan di perusahaan tersebut. Ini beda dengan offering letter. Nah berikut perbedaan antara offering letter dan kontrak kerja.

Offering letter adalah surat pemberitahuan dari perusahaan bahwa pelamar kerja telah terpilih di perusahaan tersebut. Hal yang ada pada offering letter biasanya memuat jabatan/peran, tanggung jawab hingga fasilitas pelamar kerja yang terpilih tersebut.

Tentunya berbeda dengan surat kontrak kerja. Nah berikut ini selengkapnya perbedaan offering letter dengan kontrak kerja.

Perbedaan offering letter dengan kontrak kerja

Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja dari aspek status kepegawaian.

Secara mendasar, perbedaan offering letter dan kontrak kerja bisa ditinjau dari status kepegawaian karyawan. Yaitu Jika surat kontrak kerja biasanya memuat informasi apakah karyawan ini statusnya PKWTT (Perjanjian kerja waktu tidak tentu). Atau statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Mengenai status perjanjian kerja PKWTT dan PKWTT ini sudah diatur dan diterangkan pada Undang-Undang 11 Tahun 2020. (Undang Undang Cipta Kerja pasal 56 ayat 1). Biar lebih jelas berikut perbedaan perbedaan offering letter dan kontrak kerja:

Perbedaan Offering letter dan Kontrak kerja lainnya adalah, pada offering letter sifatnya tidak mengikat secara hukum, sedangkan kontrak kerja jelas terikat secara hukum dan Undang-Undang.

  1. Offering letter tak berikan jaminan atau kepastian hukum untuk statusnya sebagai karyawan.
  2. Pada kontrak kerja terdapat kepastian hukum pada status karyawan.
  3. Dalam Offering letter  tercantum jabatan/peran serta tanggung jawab karyawan pada awal lowongan kerja.
  4. Pada kontrak kerja memuat berbagai poin penting seperti syarat, hak dan kewajiban bagi karyawan dan perusahaan.
  5. Offering letter cuma cantumkan tanggal karyawan mulai kerja.
  6. Sedangkan kontrak kerja menginformasikan mengenai batas waktu pegawai/karyawan  bekerja di perusahaan tersebut.

Hal Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Terkait Offering Letter dan Kontrak Kerja

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bagi karyawan terkait offering letter dan kontrak kerja. Pastikan bahwa sebagai karyawan baru harus mengetahui statusnya di perusahaan. Apakah sebagai karyawan tetap, kontrak atau paruh waktu. Ini bisa dilihat dari offering letter maupun kontrak kerjanya.

Dengan mengetahuinya, maka karyawan memahami hak dan kewajiban di perusahaan. Pelajari lebih dulu detail isi kontrak kerja supaya tidak terjadi hal hal tidak diinginkan di kemudian hari. Utamanya mengenai aturan, gaji, status, waktu kerja, dan aspek lain yang tercantum pada offering letter maupun kontrak kerja.

Nah itulah tadi penjelasan mengenai offering letter, kontrak kerja dan perbedaan keduanya. Semoga bermanfaat. Offering Letter adalah hal penting dan utama yang wajib diperhatikan terutama bagi anda yang ingin bekerja di sebuah perusahaan, Anda harus membaca kontrak kerja dan offering letter yang diberikan oleh perusahaan. Bacalah dengan detail isinya. Pastikan tidak ada poin terlewat.

Artikel Terbaru