Fintech adalah singkatan dari Finansial Technologi atau teknologi keuangan. Di era modernisasi perkembangan dalam bidang teknologi ini memudahkan manusia dalam segala hal.
Teknologi ini bermanfaat untuk melakukan pembayaran dengan mudah hanya melalui ponsel yang tersambung internet saja. Fintech sangat cocok digunakan saat ini karena penggunaannya yang sangat praktis dan efisien.
Apa itu Fintech?
Di atas telah kamu jelaskan secara ringkas tentang pengertian fintech. Namun supaya lebih paham tentang pengertian fintech, manfaat, jenis dan dasar hukumnya secara detail yuk simak penjelasan berikut.
Pengertian Fintech
National Digital Research Centre menjelaskan, fintech adalah terobosan baru pada bidang teknologi keuangan dengan melibatkan teknologi canggih masa kini.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , fintech adalah sebuah produk dengan sistem yang dirancang untuk pengoperasian transaksi yang berhubungan dengan keuangan.
Atau bisa dikatakan, Fintech adalah teknologi keuangan yang berhubungan dengan bidang teknik serta ekonomi yang berkaitan pemerolehan uang. Dengan secara tidak langsung atau tanpa ada interaksi antar pihak. Proses transaksi umumnya dilakukan menggunakan smartphone.
Manfaat Fintech
Pada teknologi ini berfokus pada fitur canggih dalam pelayanan finansial seperti payment, transfer, pinjaman, serta pengelolaan aset secara praktis, mudah dan cepat.
Berikut adalah manfaat dari Fintech :
1. Sarana Investasi Alternatif
Fintech juga dapat berperan pada membantu dan pengelolaan dana.
2. Memudahkan Layanan Keuangan
Seperti e-wallet akan memudahkan transaksi di mana dan kapan saja hanya dengan smartphone yang terkoneksi internet.
3. Meminimalisir Pinjaman dengan Bunga Tinggi
Tentunya kamu harus pintar-pintar dalam memilih sebuah platform pinjaman dana. Seharusnya lebih detail dan diawasi OJK atau tidak, supaya terhindar dari rentenir kedok fintech.
4. Menunjang Perkembangan Keuangan
Semakin banyak startup lokal dengan fintech sangat bermanfaat bagi masyarakat sehingga membawa pengaruh besar aktivitas keuangan dan bisnis.
5. Mendukung Program Keuangan Nasional
Memberikan hak untuk masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan secara menyeluruh. Karena platform keuangan ini memiliki biaya terjangkau, tepat dan nyaman.
Jenis-Jenis Fintech di Indonesia
Fintech terbagi menjadi dalam 2 kategori yaitu, fintech 2.0 dan fintech 3.0.
- Fintech 2.0 yaitu layanan keuangan digital, dioperasikan oleh lembaga keuangan perbankan.
- Fintech 3.0 yaitu merujuk startup teknologi yang memiliki sebuah produk jasa keuangan.
Kedua jenis fintech ini adalah kategori resmi berdasarkan penyelenggara Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
Selain itu, secara umum jenis-jenis fintech yang bisa kita gunakan di Indonesia seperti :
1. Digital Payment System
Layanan pembayaran semua tagihan seperti, pulsa, kartu kredit, dan membayar tagihan listrik serta pembayaran lainnya.
2. Aggregator
Jenis fintech ini lebih kepada sebuah platform yang bisa digunakan masyarakat untuk mencari informasi,i produk finansial yang akan dipilih. Fintech ini biasanya memiliki portal atau website resmi, yang berhubungan dengan keuangan.
3. P2P Lending
Fintech yang menyediakan pelayanan memberi dan menerima pendanaan. Sebuah layanan untuk mempertemukan investor dan bisnis atau badan usaha yang sedang mencari dana. Tujuan dari P2P Lending adalah sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
4. Crowdfunding
Nah, untuk kamu yang sedang mencari open donasi atau penggalangan dana kamu bisa menyumbangkan melalui jenis fintech Crowdfunding. Crowdfunding adalah suatu program sosial untuk kepedulian sesama agar pelaksanaan menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan dimana saja.
5. Microfinancing
Microfinancing adalah lembaga keuangan yang memberikan pendanaan modal kerja produktif yang diberikan kepada bisnis atau usaha mikro tanpa adanya jaminan.
Dasar Hukum
Fintech di Indonesia sendiri telah memiliki dasar hukum dari pemerintah melalui Bank Indonesia, dengan beberapa dasar hukum fintech sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP
- Segala hal terkait Uang Elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016
- Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016
Kesimpulannya fintech adalah teknologi terbaru di bidang keuangan yang memiliki inovasi untuk mempermudah transaksi non tunai yang dapat menunjang perekonomian masyarakat dari kalangan bawah sampai menengah.
Fintech dapat digunakan sebagai alat pembayaran, pengajuan kredit, dan investasi yang mudah dan praktis. Karena proses untuk pendaftaran dan transaksi yang terjadi semuanya dilakukan secara online.
Tetapi yang terpenting dan wajib diingat, sekarang ini banyak fintech ilegal. Karena itu, pastikan untuk mendaftarkan diri di fintech yang resmi terdaftar di OJK.